Langsung ke konten utama

Hakekat Undang-Undang Desa

Hakikat Undang-Undang Desa
Oleh : Indra Krishernawan, SE. Ms.MM

Undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa mempunyai cita-cita luhur melalui hakekatnya. Karena tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya dana desa diharapakan mampu menjawab kebutuhan desa saat ini dengan memperhatikan paradigma desa baru yang harus dipahami bersama. Lalu apa Hakekat UU desa ini?




*1. Berdaulat secara Politik*
Berdaulat secara politik adalah mengemblikan desa pada  suatu  sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran  harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin. Maka untuk menuju Demokratisasi desa harus dilahirkan melalui _*musyawarah*_ desa dengan model dan kebutuhannya.

Demokratisasi Desa merupakan tanggung  jawab seluruh unsur Desa, baik masyarakat  Desa, BPD, Pemerintah Desa, Lembaga  kegiatan msyarakat, ataupun lembaga  Adat. Selain  itu, secara khusus pendamping  juga bertanggung jawab dalam mengawal  proses  demokratisasi. Pengawalan tersebut dapat diartikan sebagai salah satu aspek  mutlak dari pemberdayaan masyarakat Desa. Maka parameter untuk memberikan penilaian apakah desa berdaulat secara politik dari adanya musyawarah dan pelaksanaan musyawarahnya.

*2. Berdaulat secara ekonomi*
Desa diberikan kewenangan untuk berdaya secara ekonomi dari hasil usahanya. melalui pengelolaan aset desa, hasil usaha desa, Bumdesa dan penggerak ekonomi lainya. Bahkan pemerintah memberikan kewenangan kepada desa untuk mendayagunakan potensinya dan pemberian modal besar dari pengalokasian dana desa untuk bumdesa. Kedepan diharapkan bumdes menjadi prioritas utama kegiatan ekonomi desa yang bisa memanfaatkan potensi desa dan memberikan dampak positif bagi perekonomian di desa. Bumdesa juga diharapkan bisa melahirkan lapangan kerja yang kreatif dan inovatif di desa sehingga mengurangi angka pengangguran dan urbanisasi.

*3. Bertenaga secara sosial*
Diharapakan warga masyarakat ikut berperan aktif dalam proses pembangunan desa. Sudah saatnya semangat membangun gotong royong yang mulai luntur harus dikuatkan lagi. Itulah makna penting dari musyawarah pembangunan dalam proses perencanaan. Melibatkan masyarakat secara langsung ibarat memberikan hak untuk ikut memiliki serta menjawab kebutuhanya agar manfaat pembangunanya bisa dirasakan secara langsung. Diharapkan juga pelaksanaan pembangunan di desa dilakukan secara swakelola agar menyerap tenaga kerja di desa secara langsung. Sekali lagi, adanya penyerapan tenaga kerja lokal desa.



*4. Bermartabat secara budaya*
Kearifan lokal dan budaya di indonesia yang telah ada sejak nenek moyang dulu adalah nilai-nilai luhur yang pernah ada dan perlu dikembangkan. _(Kewenangan berdasarkan hak  asal usul adalah hak yang merupakan  warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau  prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, permendesa 1 tahun 2015)_.
Dengan meletakkan pondasi kearifan lokal desa diharapkan mampu memperkokoh kondisi sosiologis desa yang berdampak pada terciptanya keamanan dan ketertiban. Budaya lokal yang dilestarikan juga akan membawa dampak secara langsung dari pengakuan hak-hak masyarakat desa. Dimana saat ini desa di berikan hak kewenangan asal-usul Hak-hak yang dimaksud diantaranya adalah Hak atas tanah dan sumberdaya alam, hak atas budaya, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan hak atas FPIC ( Free, Prior and Inform Consent ) yang salah satunya berhak menerima atau menerima proyek pembangunan dalam wilayah mereka.
_(Erasmus cahyadi, Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya)_

Maka untuk menuju hakekat Undang-Undang desa tersebut lahirlah Dana desa, Regulasi dan pendampingan. Ketiga hal tersebut adalah satu paket yang tak bisa di pisahkan. Pemerintah sudah menggolontorkan dana desa beserta segenap aturanya dan pendampingan di harapkan bisa mentransformasikan aturan kepada pemerintah desa. Jika semua bisa berjalan dengan baik maka pembangunan di desa bisa dirasakan masyarakat secara maksimal. Diusianya yang ke-3 dana desa masih menjadi pekerjaan bersama dari semua pemangku kepentingan, kerja, dan kerja. Itulah pesan singkatnya. Agar apa yang menjadi cita-cita undang-undang desa bisa terwujud dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi.

_Salam dari pinggiran_
(y/s)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dam legendaris pudaksari

Bendungan/dam pudaksari merupakan dam terbesar di kecamatan bangsal. Aliran sungainya mampu mengairi daerah irigasi (DI) 2 kecamatan yakni kecamatan mojoanyar dan kecamatan bangsal. Tidak heran irigasi persawahan didua kecamatan itu juga bergantung dari debit air dam pudaksari. Selain menjadi kebutuhan pengairan sawah, anak sungai dam pudaksari juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari sebagian besar masyarakat didusun kauman desa bangsal. Karena airnya sangat bersih banyak warga yang memanfaatkanya untuk mandi, cuci bahkan memelihara ikan keramba. Dam pudaksari membelah desa puloniti dan desa bangsal. Tepatnya berada di dusun pudaksari kecamatan puloniti atau arah selatan 1 km dari jalan raya bangsal mojokerto. Saat musim kemarau panjang seperti ini debit air menurun drastis. Hanya bak penampung atas yang masih difungsikan bak kontrol oleh UPT pengairan kecamatan bangsal untuk membagi debit pengairan persawahan. Banyak hal mistis yang menjadi cerita warga baik itu...

Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Desa Tinggarbuntut tahun 2018

Dalam rangka memberikan pembekalan untuk kader Linmas, Pemerintah Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal Mengadakan Pelatihan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam Mengahadapi Bencana Alam. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu (17/10) bertempat di pendopo Kantor Desa Tinggarbuntut. Tujuan dari Kegiatan pelatihan ini adalah untuk pembekalan seluruh Linmas desa Tinggarbuntut dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana dan peningkatan kemampuan skill personalnya. Selain sebagai ujung tombak keamanan di desa, ke depan Linmas diharapkan juga harus menjadi kader kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana khususnya di desa. Didik Soedarsono, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pentingnya saat ini memberikan pembekalan kepada masyarakat agar sadar bencana. "Lebih-lebih kepada Linmas Desa, harus menjadi komponen penting sebagai kader desa yang harus tanggap apabila didesa terjadi bencana. "Ungkap Kasi Pelayanan PMI Kabupaten Mojokerto ini...

Sekilas tentang Lembah Mbencirang (Projek Desa Terinovasi BID Mojokerto 2017)

Setelah mendapatkan penghargaan Desa paling inovatif di Bursa Inovasi Desa Mojokerto tahun 2017 untuk kategori Kewirausahaan dan pengembangan ekonomi, penulis sengaja menelusuri sejarah berdirinya Wisata Edukasi Lembah Mbencirang Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang ini. LEMBAH MBENCIRANG Keberanian ikhtiar berupaya menyenangkan masyarakat melalui optimalisasi Bumdes Mewujudkan Desa yang mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan dan pemberdayaan Desa merupakan gambaran mengenai Desa Mandiri. Muatan strategis UU Desa menuju Desa mandiri bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa. (Lendy T. Wibowo). Tigadaya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Plt Sekjen K...