Meningkatkan kualitas diri tentunya sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk bisa mendapatkan pengetahuan dan tambahan pengalaman yang baru. Lebih-lebih menjadi seorang pemerhati desa, semakin lama kita dalami, semakin banyak persoalan yang kita hadapi. Lebih jauh lagi jika kita menyelam lebih dalam, maka seolah kita tidak akan mampu untuk melakukannya.
Hampir 4 tahun sudah perjalanan pendamping profesional mengawal implementasi undang-undang desa. Tak terasa perjalanan itu telah memberikan banyak pengalaman bagi kita, memberikan tambahan ilmu bahkan ladang rezeki bagi kita. Namun tak sedikit pula hal yang membuat kita harus menuntut untuk belajar dan belajar lagi. Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan kapasitas secara berangsur-angsur sebagai upaya menjawab kebutuhan desa yang begitu kompleks.
Banyak metode para pendamping untuk melaksanakan proses pendampingan, bermacam pula gaya dan caranya. Ada yang formulatif, ada yang teknis bahkan sangat teknis, ada yang personality ada yang warung kopi, ada juga yang mendampingi lewat hati. Apapun itu semua semata-mata adalah melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada kita atas hak yang telah diberikan. Untuk mengukurnya baik dan tidaknya kadang kita harus meraba diri kita masing-masing.
Begitupun juga tingkat kebutuhan desa saat ini. Setelah undang-undang desa lahir, dan untuk mewujudkan cita-cita luhur itu, maka beriringan pula kompleksitasnya. Pergerakan meraih cita-cita desa harus sejalan dengan peran Sumber daya manusianya juga. Oleh sebab itu, pada masa transisi ini pemerintahan dalam hal ini kementerian desa memberikan suport berupa pendamping profesional. Secara garis besar tugas dari pendamping profesional desa di atur dalam peraturan menteri desa nomor 3 tahun 2015.
Melihat kebutuhan desa dan tuntutan implementasi undang-undang dengan baik, maka diperlukan upaya peningkatan kapasitas pendamping profesional di setiap tingkatan. Baik secara teknis maupun non teknis. Lebih-lebih untuk pendampinh lokal desa yang secara langsung berhadapan dengan pemerintah desa. Hal ini dirasa perlu agar terwujudnya pradigma yang baik dan positif terhadap pendamping desa. Jika pendampingan berjalan selaras dengan kebutuhan maka penilain baik pula akan menyertainya.
Dibeberapa kesempatan, pemerintah dalam hal ini pemerintah kab/kota telah berupaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dengan menyelenggarakan Bimbingan teknis tentang desa. Yakni memberikan pembekalan tentang pedoman pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Hal itu dirasa perlu sebagai upaya untuk menjadikan aparatur desa tidak apatis dengan desanya dan membukaan tentang paradigma desa baru.
Lantas bagaimana dengan peningkatan kapasitas pendamping desa? Sampai saat ini peningkatan kapasitas pendamping desa dirasa masih sangat minim. Hal itu disebabkan kurangnya perhatian dari pihak terkait. Meskipun dibeberapa kesempatan ada upaya untuk melakukannya, namun hal itu dirasa kurang. Lagi, mengingat kondisi kebutuhan pendampingan yang luar biasa besarnya.
Bisa diibaratkan, posisi pendamping dan yang didampingi harus berjalan beriringan. Saling melengkapi dan menutupi. Lebih-lebih pendamping harus mempunyai pemahaman lebih agar ketika ada sebuah permasalahan bisa memberikan solusi yang solutif, "salah satu senjata pada proses pendampingan." Ironis memang jika pendamping tidak lebih dari yang didampingi. Maka yang akan terjadi adalah nilai kepercayaan dan kebutuhan akan turun. Otomatis proses pendampingan akan tidak bisa berjalan secara maksimal.
Maka sudah menjadi keharusan bagi kita bersama untuk berdesa lebih baik lagi. Memahami aturan, mempunyai skills dan attitude. Peningkatan kapasitas disetiap tingkatanya harus dilalukan secara terus menerus. Agar tidak ada lagi yang mempertanyakan keberadaan pendamping desa. Salam Semangat berdesa !!!
_y/s_


Komentar
Posting Komentar