Langsung ke konten utama

Revolusi mental berdesa


Menjawab pertanyaan tentang dana desa di tahun ketiga nya merupakan tanggungjawab dari semua kalangan. Baik stakeholder terkait, lebih-lebih oleh Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) yang memang menjadi tugasnya untuk mengimplementasikan undang-undang desa sebagaimana tupoksi pendamping yang diatur dalam permendesa 4 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

Undang-undang No 6 tahun 2014 mengisyarakatkan bahwa desa diberikan ruang untuk mengatur, mengelola serta menentukan arah pembangunannya sendiri dengan hak atas asal usul dan berskala lokal desanya. Hal itu di iringi dengan adanya dana desa yang digelontorkan langsung pemerintah pusat kepada desa. Iya kepada desa, artinya masyarakat desa. Bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara maksimal agar seluruh lapisan dapat merasakan langsung keberadaan dana desa itu.

Parameter keberhasilan dari program ini tentunya adalah output penggunaan dana desa baik berupa infrastruktur desa maupun adanya penguatan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan infrastruktur sebagai sarana dasar penunjang semua lintas kegiatan di desa. Diharapakan dengan adanya infrastruktur yang baik bisa menunjang dan mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat desa. Sedangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat diharapkan mampu menciptakan sumberdaya masyarakat desa yang berdaya untuk membuat peluang pekerjaan, peningkatan SDM, mengurangi urbanisasi, pengetahuan teknologi, sehingga masyarakat desa akan mampu menjawab tantangan ke depan.

Jika cita-cita luhur undang-undang desa bisa berjalan sebagaimana hakikat semestinya, maka sudah dapat dipastikan diusia nya ke lima nya nanti desa akan menjadi salah satu penggerak perekomian dan poros pembangunan negara. Namun jalan itu tidaklah mudah. Perlu adanya berbagai macam evaluasi dan perbaikan baik secara sistem, personaliti, aturan dan kebijakan-kebijakan pendukung lainya sebagai suporting system implementasi undang-undang desa ini.
Banyak sudah yang telah muncul ke permukaan terkait dengan penyalahgunaan penggunaan dana desa yang di lakukan oleh oknum pemerintah desa. Bahkan ada 10.000 lebih yang telah dilaporkan kepada satgas dana desa. Berbagai upaya telah dilakukan sebagai upaya preventif. Mulai dari penguatan tugas pendamping desa, pengawasan penuh oleh inspektorat   dan BPK, pelibatan unsur kepolisian dan kejaksaan dan lain-lain. Tentunya hal itu dimaksudkan adalah untuk meminimalisir dari bentuk penyimpangan terhadap penggunaan dana desa.

Namun yang tidak kalah penting adalah revolusi mental berdesa. "Revolusi Mental adalah gerakan sosial untuk bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik. Dilakukan dengan program “gempuran nilai” (value attack) untuk senantiasa mengingatkan masyarakat terhadap nilai-nilai strategis dalam setiap ruang publik. (Revolusi mental.go.id). Revolusi Mental berarti memberikan nilai positif yang terus digelorakan, digempurkan, dilakukan dalam setiap nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, untuk menuju hakikat dan cita-cita luhur undang-undang desa dibutuhkan Revolusi Mental Berdesa. Karena mental dari sumberdaya manusia menjadi satu poros penggerak utama. Jika mental manusianya tidak mampu menunjukan sebuah perubahan ke arah lebih baik, tentunya ini akan menghambat bahkan akan menghancurkan cita-cita bangsa ini. Revolusi Mental harus benar-benar ditanamkan pada setiap individu dalam aspek dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Salah satu  nilai yang  menjadi prinsip  Revolusi Mental dan harus dikembangkan  yaitu ditujukan untuk mengatur moralitas publik (sosial) dari moralitas privat (individual) yang menjadi tujuan dasarnya. Maka jika moralitas berdesa dari pelaku undang-undang desa baik, akan berdampak pada implementasi undang-undang desa secara maksimal. Menuju masyarakat sejahtera dengan dana desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uri-uri budaya leluhur, warga salen bangsal gelar kesenian ujung

Kesenian ujung adalah salah satu warisan budaya asli mojopahit yang harus dilestarikan. Hal itulah yang mendasari pemerintah desa salen menggelar kesenian ujung yang dikemas dalam Ruwat desa salen tahun 2018. Acara digelar (22/4) di halaman Balai Desa salen Kecamatan Bangsal. Tidak salah jika Kesenian Ujung sudah menjadi icon melekat di desa salen. Karena desa salen selalu menyelenggarakan acara yang ini disetiap tahun nya. Kemeriahan acara tahunan ini sudah terlihat sejak pagi. Warga desa salen sudah antusias dan tidak sabar menyaksikan acara ini. Menurut Wiwik Nurhayati, selaku kepala desa mengatakan bahwa atas nama pemerintah desa salen turut bangga kesenian ujung merupakan salah satu kesenian yang masih bisa dilestarikan sampai saat ini. "Ujung merupakan salah satu kegiatan tahunan lembaga adat di desa salen, semoga kegiatan ini menjadi salah satu upaya melestarikan kesenian ujung,". Nanti malam kita juga ada pagelaran wayang kulit Ki dalang waluyo aji, dari M...

Dam legendaris pudaksari

Bendungan/dam pudaksari merupakan dam terbesar di kecamatan bangsal. Aliran sungainya mampu mengairi daerah irigasi (DI) 2 kecamatan yakni kecamatan mojoanyar dan kecamatan bangsal. Tidak heran irigasi persawahan didua kecamatan itu juga bergantung dari debit air dam pudaksari. Selain menjadi kebutuhan pengairan sawah, anak sungai dam pudaksari juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari sebagian besar masyarakat didusun kauman desa bangsal. Karena airnya sangat bersih banyak warga yang memanfaatkanya untuk mandi, cuci bahkan memelihara ikan keramba. Dam pudaksari membelah desa puloniti dan desa bangsal. Tepatnya berada di dusun pudaksari kecamatan puloniti atau arah selatan 1 km dari jalan raya bangsal mojokerto. Saat musim kemarau panjang seperti ini debit air menurun drastis. Hanya bak penampung atas yang masih difungsikan bak kontrol oleh UPT pengairan kecamatan bangsal untuk membagi debit pengairan persawahan. Banyak hal mistis yang menjadi cerita warga baik itu...

Sekilas tentang Lembah Mbencirang (Projek Desa Terinovasi BID Mojokerto 2017)

Setelah mendapatkan penghargaan Desa paling inovatif di Bursa Inovasi Desa Mojokerto tahun 2017 untuk kategori Kewirausahaan dan pengembangan ekonomi, penulis sengaja menelusuri sejarah berdirinya Wisata Edukasi Lembah Mbencirang Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang ini. LEMBAH MBENCIRANG Keberanian ikhtiar berupaya menyenangkan masyarakat melalui optimalisasi Bumdes Mewujudkan Desa yang mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan dan pemberdayaan Desa merupakan gambaran mengenai Desa Mandiri. Muatan strategis UU Desa menuju Desa mandiri bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa. (Lendy T. Wibowo). Tigadaya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Plt Sekjen K...