Langsung ke konten utama

Menjawab kritik pendamping desa


Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa menyiratkan bahwa negara memberikan penghormatan dan kewenangan penuh kepada desa. Desa telah menjadi subjek yang mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengelola, menentukan arah kebijakan pembangunanya sendiri dengan kewenangan berskala lokal desa aktualisasi dari kedudukan Desa sebagai self governing community.

Dinamika perkembangan pemerintah desa dari tahun ke tahun berubah-ubah seiring dinamika politik.  Ketika dulu desa hanya sebagai objek dari bagian pembangunan oleh pemerintah pusat, desa tidak lah semenarik sekarang ini. Lahirnya undang-undang desa seolah melahirkan desa baru dan membuang paradigma desa lama.

Saat ini desa menjadi sesuatu yang menarik. Karena lahirnya undang-undang desa juga teriring penyaluran dana desa. Banyak kritik yang menyebutkan bahwa dana desa sebagai produk politik yang ambisius dan dipaksakan. Namun disisi lain banyak fihak juga yang menyambut hangat dan berharap lebih manfaat dari dana desa.

Dalam melaksanakan dan menjalankan  mekanisme kontrol dana desa, pemerintah membuat satu paket kebijakan lainya yaitu aturan yang mengatur dana desa dan pendamping desa yang mempunyai tugas supporting system dalam bentuk pengawalan penggunaan dana desa. Maka dana desa, aturan dan pendamping desa mempunyai hubungan linier dan saling melengkapi.

Tahun 2015 adalah tahun pertama digelontorkannya dana desa. Dengan pemahaman dan kesiapan di rasa minim, pemerintah desa saat itu di tuntut mampu melaksanakan mekanisme penggunaan dana desa tanpa adanya pendampingan. Karena rekruitmen pendamping desa masih proses seraya transisi program PNPM mandiri yang sebelum nya dapat dikatakan berhasil. Tahun itu merupakan tahun bayang-bayang yang penuh harap.

Di tahun 2016 pendamping lokal desa, pendamping desa dan pendamping ahli hasil rekruitmen (proses panjang dan kritikan berbau politis sempat mencuat) Kementerian Desa di akhir 2015 telah terbentuk dan sudah diterjunkan ke lokasi tugas. Saat itu pemerintah desa sangat berharap sekali dengan keberadaan pendamping. Meskipun hanya berbekal pelatihan pratugas satu minggu. Asa itu ada.

Berkaca dari pengalaman dana desa tahun lalu yang masih membutuhkan perbaikan serta implementasi UU desa secara utuh. Pemerintah desa berharap dengan adanya pendamping desa mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan nya.

Pendamping desa bekerja secara struktural sesuai dengan tupoksinya. PA di tingkat kabupaten, PD ditingkat kecamatan, dan PLD di tingkat desa. Mekanisme kerja diatur pada standar operasional pendamping dan dibatasi dengan ketentuan kode etik yang harus jadi rambu serta batasan kewenangan pendamping.

Seiring berjalanya proses implementasi UU desa , penyaluran dana desa dan permasalahan penyalah gunaan dana desa yang lalu lalang muncul kepermukaan. Banyak fihak yang mulai mengkritisi bagaimana peran pendamping desa, apa tugasnya dan haruskah ada pendampingan?
Apakah pendamping benar-benar bekerja? Dan kritikan lainya. Bahkan ada beberapa kepala desa kurang bisa menerima keberadaan pendamping desa. Mereka juga menyayangkan pendamping yang hanya meminta stempel kehadiran dan jarang ke lokasi tugas.

Namun kritikan itu tidak serta merta bisa ditujukan dan sama ratakan kepada pendamping desa. Karena itu penilaian terlalu kerdil untuk dijadikan parameter utuh. Sedangkan fakta lain menunjukan pendamping yang benar-benar bekerja, mempunyai kapasitas, loyalitas jauh lebih banyak secara kuantitasnya. Tentunya kemakluman itu masih dianggap kewajaran.
Pasal 12 Permendesa 3 tahun 2015 tentang Pendamping  desa Pendamping desa menjelaskan tugas pendamping desa meliputi:
a.  mendampingi  Desa  dalam  perencanaan,  pelaksanaan,  dan  pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b.  mendampingi  Desa  dalam  melaksanakan  pengelolaan  pelayanan  sosial dasar,  pengembangan  usaha  ekonomi  Desa,  pendayagunaan  sumber  daya alam  dan  teknologi  tepat  guna,  pembangunan  sarana  prasarana  Desa,  dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c.  melakukan  peningkatan  kapasitas  bagi  Pemerintahan  Desa,  lembaga kemasyarakatan  Desa  dalam  hal  pembangunan  dan  pemberdayaan masyarakat  Desa;
d.  melakukan  pengorganisasian  di  dalam  kelompok-kelompok  masyarakat Desa;
e.  melakukan  peningkatan  kapasitas  bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat Desa  dan  mendorong  terciptanya  kader-kader  pembangunan  Desa  yang baru;  
f.  mendampingi  Desa  dalam  pembangunan  kawasan  perdesaan  secara partisipatif;
g.  melakukan  koordinasi  pendampingan  di  tingkat  kecamatan  dan memfasilitasi  laporan  pelaksanaan  pendampingan  oleh  Camat  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


Dari serangkaian tugas yang menjadi kewajiban diatas pendamping diberikan bekal berupa pelatihan peningkatan kapasitas. Hal ini dirasa perlu dikarenakan background pendamping desa yang sangat bermacam latar pendidikan harus dituntut mampu menjalankan tugas nya sebagai kaum pemberdaya. Bekal pelatihan pratugas masih dirasa sangat kurang sekali melihat kebutuhan dalam pendampingan sangat komplek. Maka hanya mereka yang mempunyai jiwa pemberdaya sejatilah yang akan bertahan.

Tahun 2017 adalah tahun ketiga dana desa. Tahun dimana penggiringan opini publik sangat dipengaruhi oleh media sosial. Tahun dimana istilah "hoax" muncul dan tradisi copas tanpa tahu kebenaran yang sesungguhnya. Sangat mudah untuk mempengaruhi pemikiran seseorang untuk menjudge sesuatu tanpa cek, ricek dan kroscek. Kecenderungan ini terjadi karena media sosial telah dijadikan kiblat penghakim. Ironis nya lagi pengaruh negatifnya di sebarkan tanpa filterusasi.

Lagi, kritikan tentang Pendamping desa muncul kepermukaan. Entah siapa dan dari mana lalu apa tujuannya, ada beberapa oknum yang dengan sengaja membuat hangat suhu di tahun politik ini. Ada unsur politisasi atau tidak, yang pastinya kritikan itu harus dijajarkan dengan fakta yang ada. Mereka yang berbicara harus satu bidang dan berkapasitas di bidang yang sama juga.

Tentunya masalah dan kurang maksimalnya penggunaan dana desa tidak bisa di tujukan langsung pada kesalahan di pendampingan. Faktanya banyak teman-teman pendamping dilapangan saat bekerja selalu memperhatikan tupoksinya, memberikan loyalitas penuh, komitmen terhadap pekerjaannya dan menjaga etika sebagai kaum pemberdaya yang mempunyai batasan. Itu dibuktikan dari berbagai hal yang telah dilakukan dan membawa perubahan yang baik untuk wilayah kerjanya.

Dengan keterbatasan dan kewenangan  yang diberikan, pendamping telah memberikan pengawalan penuh terhadap realisasi dana desa. Jika masih terdapat temuan penyalah gunaan anggaran, itu dikarenakan oknum yang memang dengan sengaja memanfaatkan peluang untuk kepentingan pribadinya. Bagaimana jika tidak ada pendamping? Apa penyalah gunaan akan semakin besar? Jawaban logis dan realistis tentunya. Kembali ke pribadi masing-masing pemangku kekuasaan. Karena sejatinya dana desa adalah untuk desa bukan untuk kepala desa.

Tentunya kita harus sadar dan memahami bersama bahwa saat ini para pemangku kepentingan sedang berupaya untuk membuat komposisi sebaik mungkin dan menjadikan pendamping desa sebagaimana yang di amanatkan undang-undang. Pendamping desa terus berupaya meningkatkan kapasitas untuk mengikuti ritme kebutuhan saat ini agar proposional. Kritikan yang membangun akan dijadikan sebagai evaluasi kinerja agar lebih baik, menuju kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan hakikat undang-undang desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dam legendaris pudaksari

Bendungan/dam pudaksari merupakan dam terbesar di kecamatan bangsal. Aliran sungainya mampu mengairi daerah irigasi (DI) 2 kecamatan yakni kecamatan mojoanyar dan kecamatan bangsal. Tidak heran irigasi persawahan didua kecamatan itu juga bergantung dari debit air dam pudaksari. Selain menjadi kebutuhan pengairan sawah, anak sungai dam pudaksari juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari sebagian besar masyarakat didusun kauman desa bangsal. Karena airnya sangat bersih banyak warga yang memanfaatkanya untuk mandi, cuci bahkan memelihara ikan keramba. Dam pudaksari membelah desa puloniti dan desa bangsal. Tepatnya berada di dusun pudaksari kecamatan puloniti atau arah selatan 1 km dari jalan raya bangsal mojokerto. Saat musim kemarau panjang seperti ini debit air menurun drastis. Hanya bak penampung atas yang masih difungsikan bak kontrol oleh UPT pengairan kecamatan bangsal untuk membagi debit pengairan persawahan. Banyak hal mistis yang menjadi cerita warga baik itu...

Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Desa Tinggarbuntut tahun 2018

Dalam rangka memberikan pembekalan untuk kader Linmas, Pemerintah Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal Mengadakan Pelatihan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam Mengahadapi Bencana Alam. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu (17/10) bertempat di pendopo Kantor Desa Tinggarbuntut. Tujuan dari Kegiatan pelatihan ini adalah untuk pembekalan seluruh Linmas desa Tinggarbuntut dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana dan peningkatan kemampuan skill personalnya. Selain sebagai ujung tombak keamanan di desa, ke depan Linmas diharapkan juga harus menjadi kader kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana khususnya di desa. Didik Soedarsono, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pentingnya saat ini memberikan pembekalan kepada masyarakat agar sadar bencana. "Lebih-lebih kepada Linmas Desa, harus menjadi komponen penting sebagai kader desa yang harus tanggap apabila didesa terjadi bencana. "Ungkap Kasi Pelayanan PMI Kabupaten Mojokerto ini...

Sekilas tentang Lembah Mbencirang (Projek Desa Terinovasi BID Mojokerto 2017)

Setelah mendapatkan penghargaan Desa paling inovatif di Bursa Inovasi Desa Mojokerto tahun 2017 untuk kategori Kewirausahaan dan pengembangan ekonomi, penulis sengaja menelusuri sejarah berdirinya Wisata Edukasi Lembah Mbencirang Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang ini. LEMBAH MBENCIRANG Keberanian ikhtiar berupaya menyenangkan masyarakat melalui optimalisasi Bumdes Mewujudkan Desa yang mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan dan pemberdayaan Desa merupakan gambaran mengenai Desa Mandiri. Muatan strategis UU Desa menuju Desa mandiri bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa. (Lendy T. Wibowo). Tigadaya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Plt Sekjen K...