Tidak terserapnya anggaran desa yang selama ini sudah dialokasikan kepada pemerintah desa membuat Bupati Mojokerto mengambil sikap. Anggaran desa itu meliputi Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD dan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Tentunya tidak terserapnya anggaran ini menjadi pekerjaan bersama stakeholder terkait. Bagaimana permasalahan serta penanganan nya harus menjadi perhatian bersama. Misalnya saja dana perimbangan Alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 masih menyisakan anggaran Rp 1.364.095.000,- di Rekening Kas Umum Daerah. Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang tidak terserap itu meliputi 5 desa yaitu Desa kutoporong dan desa Sidomulyo Kecamatan Bangsal , desa kepuhanyar kecamatan Mojoanyar dan desa kedungmaling kecamatan Sooko. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada peraturan Bupati Mojokerto Nomor 12 tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa tahun 2017 yang di bayarkan di tahun 2018. Sedangkan untuk Dana desa yang masih berada di Rekening Kas Umum Daerah ...