Menjawab pertanyaan tentang dana desa di tahun ketiga nya merupakan tanggungjawab dari semua kalangan. Baik stakeholder terkait, lebih-lebih oleh Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) yang memang menjadi tugasnya untuk mengimplementasikan undang-undang desa sebagaimana tupoksi pendamping yang diatur dalam permendesa 4 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.
Undang-undang No 6 tahun 2014 mengisyarakatkan bahwa desa diberikan ruang untuk mengatur, mengelola serta menentukan arah pembangunannya sendiri dengan hak atas asal usul dan berskala lokal desanya. Hal itu di iringi dengan adanya dana desa yang digelontorkan langsung pemerintah pusat kepada desa. Iya kepada desa, artinya masyarakat desa. Bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara maksimal agar seluruh lapisan dapat merasakan langsung keberadaan dana desa itu.
Parameter keberhasilan dari program ini tentunya adalah output penggunaan dana desa baik berupa infrastruktur desa maupun adanya penguatan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan infrastruktur sebagai sarana dasar penunjang semua lintas kegiatan di desa. Diharapakan dengan adanya infrastruktur yang baik bisa menunjang dan mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat desa. Sedangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat diharapkan mampu menciptakan sumberdaya masyarakat desa yang berdaya untuk membuat peluang pekerjaan, peningkatan SDM, mengurangi urbanisasi, pengetahuan teknologi, sehingga masyarakat desa akan mampu menjawab tantangan ke depan.
Jika cita-cita luhur undang-undang desa bisa berjalan sebagaimana hakikat semestinya, maka sudah dapat dipastikan diusia nya ke lima nya nanti desa akan menjadi salah satu penggerak perekomian dan poros pembangunan negara. Namun jalan itu tidaklah mudah. Perlu adanya berbagai macam evaluasi dan perbaikan baik secara sistem, personaliti, aturan dan kebijakan-kebijakan pendukung lainya sebagai suporting system implementasi undang-undang desa ini.
Banyak sudah yang telah muncul ke permukaan terkait dengan penyalahgunaan penggunaan dana desa yang di lakukan oleh oknum pemerintah desa. Bahkan ada 10.000 lebih yang telah dilaporkan kepada satgas dana desa. Berbagai upaya telah dilakukan sebagai upaya preventif. Mulai dari penguatan tugas pendamping desa, pengawasan penuh oleh inspektorat dan BPK, pelibatan unsur kepolisian dan kejaksaan dan lain-lain. Tentunya hal itu dimaksudkan adalah untuk meminimalisir dari bentuk penyimpangan terhadap penggunaan dana desa.
Banyak sudah yang telah muncul ke permukaan terkait dengan penyalahgunaan penggunaan dana desa yang di lakukan oleh oknum pemerintah desa. Bahkan ada 10.000 lebih yang telah dilaporkan kepada satgas dana desa. Berbagai upaya telah dilakukan sebagai upaya preventif. Mulai dari penguatan tugas pendamping desa, pengawasan penuh oleh inspektorat dan BPK, pelibatan unsur kepolisian dan kejaksaan dan lain-lain. Tentunya hal itu dimaksudkan adalah untuk meminimalisir dari bentuk penyimpangan terhadap penggunaan dana desa.
Namun yang tidak kalah penting adalah revolusi mental berdesa. "Revolusi Mental adalah gerakan sosial untuk bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik. Dilakukan dengan program “gempuran nilai” (value attack) untuk senantiasa mengingatkan masyarakat terhadap nilai-nilai strategis dalam setiap ruang publik. (Revolusi mental.go.id). Revolusi Mental berarti memberikan nilai positif yang terus digelorakan, digempurkan, dilakukan dalam setiap nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh sebab itu, untuk menuju hakikat dan cita-cita luhur undang-undang desa dibutuhkan Revolusi Mental Berdesa. Karena mental dari sumberdaya manusia menjadi satu poros penggerak utama. Jika mental manusianya tidak mampu menunjukan sebuah perubahan ke arah lebih baik, tentunya ini akan menghambat bahkan akan menghancurkan cita-cita bangsa ini. Revolusi Mental harus benar-benar ditanamkan pada setiap individu dalam aspek dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
Salah satu nilai yang menjadi prinsip Revolusi Mental dan harus dikembangkan yaitu ditujukan untuk mengatur moralitas publik (sosial) dari moralitas privat (individual) yang menjadi tujuan dasarnya. Maka jika moralitas berdesa dari pelaku undang-undang desa baik, akan berdampak pada implementasi undang-undang desa secara maksimal. Menuju masyarakat sejahtera dengan dana desa.


Komentar
Posting Komentar