Langsung ke konten utama

Anggaran ADD dan DD masih nyantol, Bupati MKP keluarkan Perbup

Tidak terserapnya anggaran desa yang selama ini sudah dialokasikan kepada pemerintah desa membuat Bupati Mojokerto mengambil sikap. Anggaran desa itu meliputi Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD dan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Tentunya tidak terserapnya anggaran ini menjadi pekerjaan bersama stakeholder terkait. Bagaimana permasalahan serta penanganan nya harus menjadi perhatian bersama.

Misalnya saja dana perimbangan Alokasi dana desa (ADD)  tahun 2017 masih menyisakan anggaran Rp 1.364.095.000,- di Rekening Kas Umum Daerah. Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang tidak terserap itu meliputi 5 desa yaitu Desa kutoporong dan desa Sidomulyo Kecamatan Bangsal , desa kepuhanyar kecamatan Mojoanyar  dan desa kedungmaling kecamatan Sooko. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada peraturan Bupati Mojokerto Nomor 12 tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa tahun 2017 yang di bayarkan di tahun 2018.

Sedangkan untuk Dana desa yang masih berada di Rekening Kas Umum Daerah Jumlahnya lebih besar lagi. Karena merupakan jumlah akumulasi dari Dana desa tahun 2016 dan tahun 2017 yang belum tersalurkan. Ditahun 2016 dana desa sejumlah 2.443.450.000 belum dapat  tersalurkan. Meliputi desa Cepokolimo Kecamatan Pacet, desa kutoporong dan Sidomulyo Kecamatan bangsal, dan desa Banjarsari Kecamatan Jetis.

Ditahun 2017 dana desa yang belum tersalurkan mencapai Rp 5.554.997.000. Yang Mencakup 6 Desa di Kabupaten Mojokerto yaitu desa cepokolimo Kecamatan Pacet, Desa Kutoporong dan Sidomulyo Kecamatan Bangsal, Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar, Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Desa Banjarsari Kecamatan Jetis dan Desa Sumbergirang Kecamatan Puri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2018 tentang Dana Desa anggaran tahun 2016 dan tahun anggaran 2017 yang dibayarkan pada tahun 2018.

Belladona Saraswati, ST (Pendamping Ahli P3md Mojokerto) saat melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Sidomulyo (24/4) menyampaikan bahwa, dengan adanya Peraturan Bupati nomor 12 dan 13 tahun 2018 ini diharapkan akan menjadi suport baru bagi pemerintah desa. Harapannya desa akan dapat mencairkan dana tersebut sehingga akan di gunakan untuk kegiatan sebagaimana yang sudah tertuang di APBdes. " Maka desa diharapakan harus pro aktif juga untuk melengkapi dan melakukan proses persyaratan sebagaimana mestinya." Kami harap teman-teman pendamping dilapangan harus fokus mengejar hal itu, ungkapnya,".

Ditemui di ruang dinasnya, Drs. Mokhamad Riduan selaku Camat Bangsal Mengatakan, Bahwa Kecamatan akan selalu mendukung semua langkah-langkah yang akan diambil untuk melaksanakan sebagaimana mekanisme aturan. "Apalagi khusus untuk Desa Sidomulyo, Kami harap teman-teman pendamping ikut membantu, kami juga memberikan apresiasi kepada Bu Belladona selalu Pendamping Kabupaten yang telah secara khusus datang ke Sidomulyo, " Ungkap Camat saat Koordinasi di Kecamatan Bangsal (26/4).

Senada akan hal itu, Mujib Bastoni, ST mengatakan bahwa beberapa desa yang saat ini tersandung masalah atau desa dengan kondisi luar biasa akan menjadi prioritas pendampingan khusus. "Kami juga terus memantau dan selalu mengingatkan kepada kepala desa, agar dalam setiap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa harus mematuhi koridor hukum. Agar kelak tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, " mari kita jadikan permasalahan yang sudah terjadi ini sebagai evaluasi bersama,"  pungkas Koordinator Pendamping Ahli Kabupaten Mojokerto ini.

Seperti yang diketahui bahwa beberapa desa di kabupaten Mojokerto belum bisa melakukan penyaluran Alokasi dana Desa dan Dana desa bahkan Dana transfer lainya. Masalahnya pun beragam. Ada yang terkendala karena belum menyelesaikan laporan realisasi keuangan tahun sebelumnya, ada yang tersandung masalah hukum dan permasalahan lain yang menyebabkan persyaratan penyaluran tidak bisa terpenuhi. Bahkan ADD desa Sidomulyo Kecamatan Bangsal sudah tidak tersalurkan sejak tahun 2016 karena tersangkut masalah hukum. Hal ini Tentu saja menyebabkan Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat tidak terbayarkan dan berakibat tangsung terhadap kondisi pemerintah desanya yang sangat tertinggal.
(Y/s)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dam legendaris pudaksari

Bendungan/dam pudaksari merupakan dam terbesar di kecamatan bangsal. Aliran sungainya mampu mengairi daerah irigasi (DI) 2 kecamatan yakni kecamatan mojoanyar dan kecamatan bangsal. Tidak heran irigasi persawahan didua kecamatan itu juga bergantung dari debit air dam pudaksari. Selain menjadi kebutuhan pengairan sawah, anak sungai dam pudaksari juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari sebagian besar masyarakat didusun kauman desa bangsal. Karena airnya sangat bersih banyak warga yang memanfaatkanya untuk mandi, cuci bahkan memelihara ikan keramba. Dam pudaksari membelah desa puloniti dan desa bangsal. Tepatnya berada di dusun pudaksari kecamatan puloniti atau arah selatan 1 km dari jalan raya bangsal mojokerto. Saat musim kemarau panjang seperti ini debit air menurun drastis. Hanya bak penampung atas yang masih difungsikan bak kontrol oleh UPT pengairan kecamatan bangsal untuk membagi debit pengairan persawahan. Banyak hal mistis yang menjadi cerita warga baik itu...

Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Desa Tinggarbuntut tahun 2018

Dalam rangka memberikan pembekalan untuk kader Linmas, Pemerintah Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal Mengadakan Pelatihan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam Mengahadapi Bencana Alam. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu (17/10) bertempat di pendopo Kantor Desa Tinggarbuntut. Tujuan dari Kegiatan pelatihan ini adalah untuk pembekalan seluruh Linmas desa Tinggarbuntut dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana dan peningkatan kemampuan skill personalnya. Selain sebagai ujung tombak keamanan di desa, ke depan Linmas diharapkan juga harus menjadi kader kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana khususnya di desa. Didik Soedarsono, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pentingnya saat ini memberikan pembekalan kepada masyarakat agar sadar bencana. "Lebih-lebih kepada Linmas Desa, harus menjadi komponen penting sebagai kader desa yang harus tanggap apabila didesa terjadi bencana. "Ungkap Kasi Pelayanan PMI Kabupaten Mojokerto ini...

Sekilas tentang Lembah Mbencirang (Projek Desa Terinovasi BID Mojokerto 2017)

Setelah mendapatkan penghargaan Desa paling inovatif di Bursa Inovasi Desa Mojokerto tahun 2017 untuk kategori Kewirausahaan dan pengembangan ekonomi, penulis sengaja menelusuri sejarah berdirinya Wisata Edukasi Lembah Mbencirang Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang ini. LEMBAH MBENCIRANG Keberanian ikhtiar berupaya menyenangkan masyarakat melalui optimalisasi Bumdes Mewujudkan Desa yang mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan dan pemberdayaan Desa merupakan gambaran mengenai Desa Mandiri. Muatan strategis UU Desa menuju Desa mandiri bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa. (Lendy T. Wibowo). Tigadaya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Plt Sekjen K...