Langsung ke konten utama

Desa Bermasalah atau masalah di Desa


Pelaksanaan implementasi UU desa tidak serta merta bisa berjalan mulus sebagaimana yang di amanatkan. Ada saja permasalahan yang timbul, baik dalam sistem proses pengelolaan keuangan maupun masalah yang timbul dikarenakan sumber daya manusianya yang tidak tepat.

Hal itulah salah satu yang menyebabkan pemerintah pusat mengurangi pagu Dana Desa yang semestinya naik malah turun drastis. Sebagaimana telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Dana Desa di sejumlah daerah mengalami perubahan. Alokasi nya berubah sistem penyaluran juga berubah. Di awal yang hanya 2 tahap ditahun 2018 menjadi 3 tahap.

Selain itu juga masih desa yang bermasalah terkait kasus hukum yang menjerat Aparatur Desanya. Banyak kepala desa yang harus berurusan denga Aparat penegak hukum karena permasalahan pertanggung jawaban keuangan desa.

Imbas dari kasus hukum tidak hanya berdampak pada pelayanan administratif desa, melainkan juga mempunyai pengaruh terhadap proses pembangunan di desa. Hambatan itu terjadi karena proses pemerintahan yang tidak sehat akibatnya dokumen desa yang seharusnya ada sebagai persyaratan dana transfer tidak bisa dipenuhi yang menyebabkan dana transfer desa tidak bisa tersalurkan. Hal lain yang tak kalah pentingnya juga menunggu proses status hukum kasus yang menjerat aparatur desa nya.

Di tahun ini saja ada desa dikabupaten mojokerto yang masih belum tersalurkan desa desa tahap II tahun 2017 akibat dari permasalahan hukum. Bahkan ada yang tidak mendapatkan penyaluran ADD dan DD sampai dua tahun. Banyak hal yang menyebabkan itu terjadi namun secara garis besar ada desa tak mampu memenuhi persyaratan administrasi sebagai pengajuan penyaluran.

Melihat permasalah kompleks yang terjadi maka diperlukan dukungan dari pemangku kepentingan terkait guna memberikan tindakan preventif serta penguatan kelembagaan terhadap desa bermasalah.Agar proses hukum yang menjerat oknum desa lantas tidak menjadikan pelayanan kebutuhan masyarakat desa terbengkalai.

_jodoh wasiat pendamping_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dam legendaris pudaksari

Bendungan/dam pudaksari merupakan dam terbesar di kecamatan bangsal. Aliran sungainya mampu mengairi daerah irigasi (DI) 2 kecamatan yakni kecamatan mojoanyar dan kecamatan bangsal. Tidak heran irigasi persawahan didua kecamatan itu juga bergantung dari debit air dam pudaksari. Selain menjadi kebutuhan pengairan sawah, anak sungai dam pudaksari juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari sebagian besar masyarakat didusun kauman desa bangsal. Karena airnya sangat bersih banyak warga yang memanfaatkanya untuk mandi, cuci bahkan memelihara ikan keramba. Dam pudaksari membelah desa puloniti dan desa bangsal. Tepatnya berada di dusun pudaksari kecamatan puloniti atau arah selatan 1 km dari jalan raya bangsal mojokerto. Saat musim kemarau panjang seperti ini debit air menurun drastis. Hanya bak penampung atas yang masih difungsikan bak kontrol oleh UPT pengairan kecamatan bangsal untuk membagi debit pengairan persawahan. Banyak hal mistis yang menjadi cerita warga baik itu...

Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Desa Tinggarbuntut tahun 2018

Dalam rangka memberikan pembekalan untuk kader Linmas, Pemerintah Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal Mengadakan Pelatihan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam Mengahadapi Bencana Alam. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu (17/10) bertempat di pendopo Kantor Desa Tinggarbuntut. Tujuan dari Kegiatan pelatihan ini adalah untuk pembekalan seluruh Linmas desa Tinggarbuntut dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana dan peningkatan kemampuan skill personalnya. Selain sebagai ujung tombak keamanan di desa, ke depan Linmas diharapkan juga harus menjadi kader kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana khususnya di desa. Didik Soedarsono, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pentingnya saat ini memberikan pembekalan kepada masyarakat agar sadar bencana. "Lebih-lebih kepada Linmas Desa, harus menjadi komponen penting sebagai kader desa yang harus tanggap apabila didesa terjadi bencana. "Ungkap Kasi Pelayanan PMI Kabupaten Mojokerto ini...

Sekilas tentang Lembah Mbencirang (Projek Desa Terinovasi BID Mojokerto 2017)

Setelah mendapatkan penghargaan Desa paling inovatif di Bursa Inovasi Desa Mojokerto tahun 2017 untuk kategori Kewirausahaan dan pengembangan ekonomi, penulis sengaja menelusuri sejarah berdirinya Wisata Edukasi Lembah Mbencirang Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang ini. LEMBAH MBENCIRANG Keberanian ikhtiar berupaya menyenangkan masyarakat melalui optimalisasi Bumdes Mewujudkan Desa yang mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan dan pemberdayaan Desa merupakan gambaran mengenai Desa Mandiri. Muatan strategis UU Desa menuju Desa mandiri bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa. (Lendy T. Wibowo). Tigadaya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Plt Sekjen K...