Pelaksanaan implementasi UU desa tidak serta merta bisa berjalan mulus sebagaimana yang di amanatkan. Ada saja permasalahan yang timbul, baik dalam sistem proses pengelolaan keuangan maupun masalah yang timbul dikarenakan sumber daya manusianya yang tidak tepat.
Hal itulah salah satu yang menyebabkan pemerintah pusat mengurangi pagu Dana Desa yang semestinya naik malah turun drastis. Sebagaimana telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Dana Desa di sejumlah daerah mengalami perubahan. Alokasi nya berubah sistem penyaluran juga berubah. Di awal yang hanya 2 tahap ditahun 2018 menjadi 3 tahap.
Selain itu juga masih desa yang bermasalah terkait kasus hukum yang menjerat Aparatur Desanya. Banyak kepala desa yang harus berurusan denga Aparat penegak hukum karena permasalahan pertanggung jawaban keuangan desa.
Imbas dari kasus hukum tidak hanya berdampak pada pelayanan administratif desa, melainkan juga mempunyai pengaruh terhadap proses pembangunan di desa. Hambatan itu terjadi karena proses pemerintahan yang tidak sehat akibatnya dokumen desa yang seharusnya ada sebagai persyaratan dana transfer tidak bisa dipenuhi yang menyebabkan dana transfer desa tidak bisa tersalurkan. Hal lain yang tak kalah pentingnya juga menunggu proses status hukum kasus yang menjerat aparatur desa nya.
Di tahun ini saja ada desa dikabupaten mojokerto yang masih belum tersalurkan desa desa tahap II tahun 2017 akibat dari permasalahan hukum. Bahkan ada yang tidak mendapatkan penyaluran ADD dan DD sampai dua tahun. Banyak hal yang menyebabkan itu terjadi namun secara garis besar ada desa tak mampu memenuhi persyaratan administrasi sebagai pengajuan penyaluran.
Melihat permasalah kompleks yang terjadi maka diperlukan dukungan dari pemangku kepentingan terkait guna memberikan tindakan preventif serta penguatan kelembagaan terhadap desa bermasalah.Agar proses hukum yang menjerat oknum desa lantas tidak menjadikan pelayanan kebutuhan masyarakat desa terbengkalai.
_jodoh wasiat pendamping_

Komentar
Posting Komentar