Dinas pemberdayaan dan masyarakat desa Kabupaten Mojokerto dan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi program padat karya tunai. Kegiatan tersebut di laksanakan pada Rabu (21/2) bertempat di gedung Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto dan di ikuti oleh TPPI kabupaten Mojokerto dari unsur PA, PDTI, PDP dan beberapa perwakilan dari PLD se-kabupaten Mojokerto.
Kegiatan itu langsung di buka oleh Kepala DPMD Mojokerto, Ardi Sepdianto, Msi. Dalam sambutan pembukaannya, Ardi mengawali dengan evaluasi Dana Desa di tahun 2017 kemarin. Banyak hal yang perlu di benahi agar di tahun ini pengelolaan keuangan desa lebih baik lagi.
Menurutnya, Progres penggunaan dana desa merupakan rapot utama pendamping. "Saat ini, baru satu desa yang mengirimkan Apbdes." Ujarnya". Evaluasi juga terkait dengan proses pendampingan didesa. Progress penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD menjadi catatan bagi pemerintah kabupaten. Oleh sebab itu saat ini kami tengah proses memenuhi permintaan data dari pusat untuk sesegera mungkin menyelesaikan laporan penggunaan dana desa ke sistem online Omspan. "Maka kami harap seperti kemarin teman-teman pendamping desa bisa membantu input data lagi, tambahnya,".
Dari hasil diskusi saat menjawab beberapa pertanyaan dari teman-teman TPPI Mojokerto, disadari bahwa saat ini masih banyak hal yang harus di fahami bersama oleh desa, pendamping dan auditor terkait aturan keuangan desa. Karena banyak temuan dari hasil audit inspektorat dari beberapa desa yang telah dilakukan kemarin masih banyak kurang sepemahaman. Maka diperlukan juga singkronisasi oleh stakeholder terkait agar semua mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai mana mestinya.
Pak Ardi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa desa yang melakukan inovasi desa, baik itu desa wisata, sorga desa dan yang lainya. Karena itu merupakan salah satu peran dari pendamping yang telah memberikan nilai plus bagi desa. Namun, yang patut diingat adalah bahwa semua penggunaan tanah kas desa untuk kegiatan apapun hendaknya memperhatikan landasan hukum terkait. Melalui proses musyawarah desa dan kesepakatan bersama agar ke depan nya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya Guminto, ST selaku PA PID kabupaten Mojokerto menyampaikan materi program padat karya tunai. Secara garis besar bahwa saat ini padat karya tunai merupakan implementasi untuk memberikan kesempatan kepada warga khususnya masyarakat miskin untuk terlibat langsung dan merasakan manfaat dana desa. Hal itu dilakukan dengan mendayagunakan segala bentuk sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di desa untuk mendukung proses pembangunan di desa. Agar mampu menciptakan lapangan kerja di desa, menumbuhkan semangat gotong royong, mengurangi jumlah pengangguran dan pemberdayaan masyarakat miskin.
Tidak mudah memang untuk mensosialisasikan padat karya tunai ini kepada desa. Dibutuhkan pemahaman yang baik oleh pendamping agar dapat diterima dengan baik juga oleh desa yang saat ini tengah menyusun APBDes bahkan ada yang sudah selesai. "Maka apabila ketentuan 30% tenaga kerja belum sesuai pada APBDes harus disesuaikan sebagaimana ketentuan. "Tidak mudah memang, tapi hal ini harus dilakukan, ungkap guminto,". Maka hendaknya dicari jalan tengahnya agar tidak menghambat proses penyaluran dan pelaksanaan dari APBDes desa.
Pelaksanaan padat karya tunai mempunyai tujuan memperkuat pembangunan desa dan kawasan pedesaan, menajamkan penggunaan dana desa, meningkatkan peran pendamping, mengembangkan Badan usaha milik desa dan mempercepat program padat karya tunai. Maka kementerian yang terlibat di dalamnya termasuk kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, kementerian desa dan kementerian pembangunan nasional. Padat karya tunai juga merupakan instruksi dari presiden Jokowi untuk membangun dan memeperkuat perekonomian di desa dengan menciptakan lapangan kerja semaksimal mungkin agar hasil dari pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
(Y/s)
(Y/s)


Komentar
Posting Komentar